Seringkali kita mendengar kata Phishing di dunia internet, namun sudahkah kalian mengetahui arti dari phishing ini? Phishing adalah tindakan kriminal berupa penipuan dengan cara membuat halaman website mirip dengan website resmi sebuah perusahaan. Phishing dilakukan untuk medapatakan informasi dari korbannya, seperti nomor rekening, sandi, nomor kartu kredit, dan sebagainya. Website phishing dibuat sedemikian rupa agar membuat korbannya mau memberikan informasi yang dimintanya.
|
gambar http://www.bankinfosecurity.com |
Dikutip dari laporan phishing 2016 dari
PhishLabs, 90% kejadian phishing berfokus pada konsumen lembaga keuangan, web hosting, layanan online, situs toko online, dan layanan pembayaran lainnya. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi setiap orang yang sudah terjebak dengan website phishing ini. Hal-hal yang dapat dicurigai dari suatu website phishing adalah meminta informasi sebagai berikut:
a. Username dan sandi
b. Nomor jaminan sosial
c. Nomor rekening
d. Nomor PIN
e. Nomor kartu kredit
f. Nama anggota keluarga
g. Nomor telepon
h. Tanggal lahir Anda
Phishing biasanya berkedok dengan penawaran-penawaran yang menarik, misalnya menang undian dari sebuah program perusahaan, update layanan email menggunakan kontak yang tidak resmi, penawaran menarik dari situs yang tidak dikenal, dan sebagainya. Untuk mencegah banyaknya korban yang terkena phishing, maka
Begini Cara Yang Benar Melaporkan Website Phishing :
A. Laporkan ke Google
1. Buka halaman
Report Phish Google
2. Isi kolom
URL dengan alamat website yang diduga sebagai website phishing. Kemudian ceklis pada kotak Captcha. Isi kolom komentar dengan alasan website tersebut diduga sebagai website phishing dan kemudian klik tombol
Kirim Laporan.
Setelah selesai melaporkan, maka pihak
Google akan meninjau website tersebut dan jka terbukti website tersebut adalah website phishing, maka Google akan menghapusnya dari penelusuran Google.
B. Laporkan ke Kementerian KOMINFO
Pasti kalian sudah pernah kan ketika membuka situs tertentu tapi situs tersebut dialihkan ke halaman Internet Positif? Nah, itu adalah salah satu halaman dari KOMINFO yang menandakan bahwa situs yang kalian tuju melanggar peraturan. Nah, untuk melaporkan website phishing melalui KOMINFO, mari simak caranya berkut ini:
1. Buka halaman resmi KOMINFO
Trust Positif
2. Isi data diri Anda pada bagian Informasi Data Diri Pelapor
3. Isi kategori website yang kalian laporkan. Jika website tersebut termasuk website phising, maka pilih Keamanan Internet.
4. Isi kolom URL dengan alamat website yang diduga sebagai website phishing.
5. Ceklis pada kotak Captcha yang tersedia dan kemudian klik tombol
Kirim Pengaduan.
Setelah dikirim, maka pihak Kementerian KOMINFO akan meninjau website tersebut dan jika terbukti sebagai website phishin, maka website tersebut akan diblokir oleh seluruh operator di Indonesia.
Itulah beberapa cara pelaporan phishing dan juga pembahasannya dari
Hazpedia. Selalu waspada dan teliti atas setiap penawaran dan pemberitahuan dari pihak yang tidak dikenal dan waspada juga terhadap website yang meminta informasi data diri Anda, karena jika Anda melakukan kesalahan tersebut pelaku akan menggunakan semua informasi Anda untuk melakukan kejahatan.